Tata Kelola Manajemen Risiko

Dalam rangka mencapai Visi dan Misi Perusahaan serta  untuk menjamin terwujudnya Value Creation dan Protection bagi para pemangku kepentingan (stakeholders), PT PLN Indonesia Power berkomitmen dalam mengimplementasikan Manajemen Risiko Terintegrasi.

Manajemen Risiko Terintegrasi menjadi semakin penting dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang yang terus berkembang di masa depan yang harus direspon secara cermat, tepat dan akurat berdasarkan praktik Governance, Risk and Compliance  (GRC) yang andal.

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi yang efektif di lingkungan PT PLN Indonesia Power, maka ditetapkan Peraturan Direksi Nomor 0027.P/DIR/2024 tentang Kebijakan Strategis Manajemen Risiko Terintegrasi PT PLN Indonesia Power.

Secara garis besar Ruang Lingkup dalam Kebijakan Strategis Manajemen Risiko Terintegrasi PT PLN Indonesia Power meliputi :

  • Penerapan Manajemen Risiko;
  • Prinsip Manajemen Risiko;
  • Organ Pengelola Manajemen Risiko Terintegrasi;
  • Tata Kelola Manajemen Risiko Terintegrasi;
  • Kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi;
  • Proses Manajemen Risiko Terintegrasi;
  • Pelaporan Manajemen Risiko.

Proses Manajemen Risiko Terintegrasi dilaksanakan oleh seluruh jajaran dilingkungan PT PLN Indonesia Power yang meliputi perencanaan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi Manajemen Risiko pada setiap proses bisnis, serta integrasi terhadap sistem manajemen lainnya.

PT PLN Indonesia Power menerapkan model tiga lini dan mekanisme Four Eyes Principle (4EP) dalam melaksanakan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagai bagian dalam pengambilan Keputusan strategis Perusahaan.

Untuk mendukung Tata Nilai Manajemen Risiko Terintegrasi yang menjadi landasan perilaku seluruh insan PT PLN Indonesia Power dalam mewujudkan praktik manajemen risiko yang baik, terdapat pula Peraturan Direksi Nomor 0073.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Umum Penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan / Governance, Risk and Compliance (GRC) Terintegrasi.

Tata nilai manajemen risiko yang menjadi landasaran perilaku seluruh insan PT PLN Indonesia Power dalam mewujudkan praktik manajemen risiko di dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dan dalam mendukung bisnis dan operasi yang dijalankan perusahan sesuai dengan 18 Panduan perilaku AKHLAK adalah :

Risk Maturity Index PT PLN Indonesia Power

Everybody is Risk Manager For Integrated Risk Management