Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik

Dalam rangka menjalankan amanat UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sebagai wujud dari salah satu prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, maka PLN Indonesia Power borkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi Perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik dengan menetapkan Surat Keputusan Direksi no. 246.K/010/IP/2017 tentang Pelayanan, Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PLN Indonesia Power.

Tingkatan Pengelolaan Informasi Publik

PPID untuk Perusahaan Kantor Pusat adalah Sekretaris Perusahaan dan untuk Unit adalah Manajer Bidang yang membawahi fungsi Komunikasi.

Atasan PPID Kantor Pusat, Direksi, General Manager, atau Kepala Unit bertanggung jawab penuh pada keamanan Informasi Publik.

Hubungan masyarakat, kelembagaan, investor, publikasi, hukum termasuk dalam bidang-bidang lain di lingkungan perusahaan berwenang dalam hal Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada butir 2.

Atasan PPID Kantor Pusat, Direksi, General Manager, atau Kepala Unit bertanggung jawab penuh pada keamanan Informasi Publik.

Hubungan masyarakat, kelembagaan, investor, publikasi, hukum termasuk dalam bidang-bidang lain di lingkungan perusahaan berwenang dalam hal Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada butir 2.

Ruang Lingkup

  • Pengungkapan Informasi Publik
  • Hak Permohonan Informasi Publik
  • Kewajiban Pengguna Informasi Publik
  • Hak dan Kewajiban Perusahaan
  • Mekanisme Penyampaian Informasi Publik
  • Pengelolaan Informasi Publik
  • Pelanggaran Terhadap Pengungkapan Informasi Publik
  • Wewenang PPID
  • Tugas dan Tanggung Jawab PPID
  • Standar Pelayanan Informasi Publik