Identitas Pelapor akan terlindungi, Sesuai Keputusan Bersama Direksi & Dewan Komisaris Tentang Kebijakan Pengaduan Pelanggaran (WBS)

Whistle Blowing System

Berdasarkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No.0020.P/DIR/2024 dan 011.SK/DK-PLNIP/2024. Setiap Pegawai PT PLN Indonesia Power WAJIB melaporkan adanya indikasi maupun aktivitas pelanggaran terhadap Kebijakan Perusahaan serta adanya indikasi atau dugaan kelemahan Sistem Majemen Anti Penyuapan di Perusahaan antara lain

  • Praktik bisnis yang melanggar hukum dan peraturan perusahaan
  • Pelanggaran etika pegawai
  • Sexual Harassment
  • Praktik korupsi, penerimaan, dan permintaan gratifikasi atau suap
  • Penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta benturan kepentingan

Laporkan Pelanggaran Melalui Media Berikut

Pesan Singkat
Pesan Singkat
081 1979 8888
Surat Resmi Melalui Drop Box
Surat Resmi Melalui Drop Box
Tersedia di lobby utama Kantor Pusat PLN Indonesia Power
Surat Resmi ke Perusahaan
Surat Resmi ke Perusahaan
Direksi PT PLN Indonesia Power

Up. Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran PT PLN Indonesia Power
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kavling 18, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950r

Aplikasi COS
Aplikasi COS
bg-wave

Mekanisme Proses Pelaporan Pelanggaran dan Pengaduan

Mekanisme Proses Pelaporan Pelanggaran dan Pengaduan
Laporkan Aduan

Sampaikan [Pengaduan Anda] Untuk Pelayanan Indonesia Power Sekarang di Bawah Ini