Good Corporate Governance

Perusahaan memandang praktik tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) merupakan upaya untuk menjaga kelangsungan usaha, menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, dan menumbuhkan integritas Perusahaan. Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun sebagai acuan dalam pengelolaan bisnis PT PLN Indonesia Power berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Praktik Tata Kelola

Perusahaan memandang praktik tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) merupakan upaya untuk menjaga kelangsungan usaha, menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, dan menumbuhkan integritas Perusahaan. Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun sebagai acuan dalam pengelolaan bisnis PT PLN Indonesia Power berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, PT PLN Indonesia Power mengadopsi beberapa standar penerapan GCG antara lain Pedoman untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN , Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi serta Pedoman GCG berdasarkan Standar ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). 

Tujuan implementasi GCG di PLN Indonesia Power adalah : 

  1. Tercapainya kesinambungan usaha dan tujuan perusahaan yang ditetapkan dengan sah dan beretika;
  2. Pemberdayaan fungsi dan kemandirian organ perusahaan, yang terdiri RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi;
  3. Pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang;
  4. Terciptanya kesadaran dan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar;
  5. Optimalisasi nilai perusahaan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya;
  6. Peningkatan daya saing Perusahaan secara nasional maupun internasional;
  7. Mendorong manajemen melakukan mekanisme check and balance pada setiap fungsi dalam proses bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (GCG Code)

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan / GCG Code berisi Arahan Strategis Direksi dan Dewan Komisaris dalam Penerapan GCG di Perusahaan dan menjadi induk kebijakan perusahaan  yang menjadi acuan bagi seluruh kegiatan Perusahaan meliputi Hubungan antara Perusahaan dengan Pemegang Saham, Fungsi serta peran Dewan Komisaris dan Direksi, Hubungan Perusahaan dengan pemangku kepentingan (Stakeholder) dan prinsip-prinsip mengenai kebijakan pokok Perusahaan.

Pedoman GCG PT Indonesia Power diatur dalam Keputusan bersama Direksi dan Dekom SK No. 178.K/010/IP/2019 dan SK No. 006.SK/DEKOM-IP/2019 

Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct/COC)

Pedoman Etika Perusahaan / Code of Conduct (COC) merupakan acuan dalam melakukan interaksi di antara manajemen, pegawai serta para pemangku kepentingan (stakeholder) sesuai dengan nilai dan budaya perusahaan dan prinsip-prinsip GCG. Pedoman COC ini mengatur mengenai apa yang patut dan tidak patut, baik dan tidak baik, hal-hal yang terpuji dan yang tercela, serta hal-hal yang dihargai dan tidak dihargai yang  dilakukann oleh pegawai perusahaan dalam relasinya dengan semua stakeholder Perusahaan. 

Pedoman Etika Perusahaan (unduh di sini) merupakan Keputusan bersama Direksi dan DEKOM yang tercantum dalam SK No. 0179.K/DIR/2023 dan No. 004.SK/DK-PLNIP/2023 tanggal 27 Juni 2023.

Pedoman Kerja Direksi dan Komisaris (Board Manual)

Board Manual atau Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris merupakan Pedoman yang menjelaskan secara garis besar hak, kewajiban, tugas, batas kewewenangan dari Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Organ Utama Perusahaan serta proses hubungan dan fungsi antar kedua organ tersebut. 

Pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Surat Keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi SK No. 051.K/010/IP/2020 dan SK No. 005.SK/DEKOM-IP/2020 

Pedoman Benturan Kepentingan

Kebijakan Benturan kepentingan memberikan panduan bagaimana mengetahui, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan serta prosedur pengungkapan kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam rangka menjamin pengelolaan Perusahaan yang baik. 

Pedoman Benturan Kepentingan diatur dalam SK No.018/K/010/IP/2020

Pedoman Perilaku

Pedoman Etika Perusahaan  / Code of Conduct merupakan acuan bagi manajemen dan seluruh pegawai dalam berinteraksi dengan sesama pegawai maupun dengan para pemangku kepentingan / stakeholder. Pedoman inipun menjadi komitmen PLN Indonesia Power untuk patuh pada ketentuan hukum dan standar etika tertinggi dimana saja Perusahaan melakukan kegiatan bisnis/operasionalnya.
Penerapan Pedoman Etika Perusahaan merupakan bagian penting dalam implementasi Tata Kelola Perusahaan yang sehat serta selaras dengan penguatan nilai dan budaya yang dimiliki perusahaan. PLN Indonesia Power telah memiliki Pedoman Etika Perusahaan sejak tahun 2002. Dokumen tersebut telah ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan bisnis perusahaan. Adapun Pedoman Etika dan Perusahaan terbaru saat ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi No. 0179.K/DIR/2023 dan No. 004.SK/DK-PLNIP/2023 tanggal 27 Juni 2023. 
Muatan Pedoman Etika Perusahaan antara lain mengatur apa yang patut dan tidak patut, baik dan tidak baik, hal-hal yang terpuji dan yang tercela, serta hal-hal yang dihargai dan tidak dihargai yang  dilakukan oleh pegawai PLN IP dalam relasinya dengan semua stakeholder perusahaan.
Pola berpikir dan bertindak yang sesuai dengan Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan menjadikan PLN Pegawai Indonesia Power selalu menjaga harkat dan martabat serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak citra diri dan reputasi Perusahaan. 
Sebagai  wujud kepatuhan dan komitmen menjalankan Etika Bisnis dan Etika Kerja, setiap tahunnya, Manajemen dan seluruh Pegawai PLN Indonesia Power diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas serta Pernyataan Kepatuhan terhadap Etika Bisnis dan Etika Kerja.

Pedoman Dewan

Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ utama Perusahaan memerlukan pedoman kerja yang mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing beserta hubungan kerja keduanya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) disahkan melalui Surat Keputusan Bersama Direksi dan Komisaris dan Indonesia Power Nomor Nomor 51.K/010/IP/2020 dan 005.SK/DEKOM-IP/2020 tanggal 20 Maret 2020.
Board Manual merupakan dokumen kesepakatan antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang menjelaskan secara garis besar hak, kewajiban, tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ utama Perusahaan yang bertujuan menjadi pedoman proses hubungan dan fungsi serta meningkatkan kualitas dan efektifitas hubungan kerja antar organ tersebut dalam menerapkan prinsip GCG yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kewajaran.
Board Manual ini merupakan salah satu soft structure Good Corporate Governance, sebagai penjabaran dari Pedoman GCG yang mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan Board Manual Indonesia Power :

CGC Asessment

Guna mengetahui tingkat maturitas penerapan GCG di Perusahaan, PT PLN Indonesia Power melakukan penilaian penerapan GCG secara konsisten setiap tahunnya sejak tahun 2008 dengan menggunakan metode Penilaian Implementasi GCG yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun secara mandiri (self assessment) setiap 2 tahun sekali dengan menggunakan parameter SK-16/MBU/2012 dari Kementerian BUMN.
Selain itu PLN Indonesia Power melaksanakan Assessment GCG Berdasarkan ASEAN Score Card yang dimulai tahun 2018 untuk mengukur tingkat maturitas perusahaan dalam penerapan GCG di tingkat ASEAN.

 

[Sertifikasi] Good Corporate Governance

Penghargaan Subroto 2023 Bidang Efisiensi Energi
-
Penghargaan Subroto 2023 Bidang Efisiensi Energi

[Penghargaan] Good Corporate Governance

Penghargaan Subroto 2023 Kategori PLTGU-Kalimantan
-
Penghargaan Subroto 2023 Kategori PLTGU-Kalimantan
Penghargaan Subroto 2023 Kategori PLTGU-Sumatra
-
Penghargaan Subroto 2023 Kategori PLTGU-Sumatra