PLN Indonesia Power melawan terjadinya tindakan dan praktik yang mengarah pada tindak pidana suap, fraud, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Sebagai upaya menghindari terjadinya praktik korupsi di lingkungan Perusahaan, PLN Indonesia Power telah memiliki SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Insan PLN Indonesia Power bersama Stakeholder terapkan pelaksanaan SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan prinsip 4 NO’s.